Corgi Tail Wagging

My Life is Imagination^^

Because, it's a beatiful life~~

Selasa, 16 April 2019

SENGKETA HUKUM GEO DIPA DAN BUMIGAS

*
SENGKETA GEO DIPA DENGAN BUMIGAS 

*    Sekilas mengenai kedua Perusahaan 

1.   PT. GEO DIPA ENERGY  (PERSERO)
PT Geo Dipa Energi adalah satu-satunya BUMN panas bumi di Indonesia yang berkomitmen melakukan pengembangan secara masif dalam rangka pemenuhan target 23% energi bauran di tahun 2025. Selain itu, PT Geo Dipa Energi berupaya untuk maju bersama masyarakat sekitar dengan memberikan penghidupan dan bekal untuk meningkatkan taraf hidup menuju yang lebih baik.
Sebagai anak perusahaan Pertamina, kepemilikan saham PT Geo Dipa Energi dimiliki oleh Kementerian Keuangan  Pemerintah Indonesia, sebesar sekitar 93% dan sisanya dimiliki oleh PT PLN (Persero).  GeoDipa memiliki hak pengelolaan area panas bumi di Dieng dan Patuha. PT Geo Dipa Energi merupakan salah satu Special Mission Vehicles (SMV) di bawah Kementerian Keuangan yang memiliki misi antara lain mendukung program pemerintah dalam penyediaan listrik tenaga panas bumi yang aman dan ramah lingkungan.
Program pengembangan masyarakat Geo Dipa bersifat membangun kemitraan berdasarkan kepercayaan, baik dengan masyarakat dimana Geo Dipa beroperasi, Pemerintah maupun institusi pendidikan bersama-sama bergotong-royong sesuai Visi dan Misi Geo Dipa dalam meningkatkan taraf hidup manusia, dan mencapai pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan. 
Sebagai informasi, Geo Dipa merupakan badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang fokus mengembangkan energi panas bumi dalam rangka menjaga kebutuhan energi terbarukan ramah lingkungan dan ketahanan energi nasional bagi Indonesia. Geo Dipa juga memiliki kontribusi terhadap kelestarian lingkungan. Geo Dipa Energi adalah anak perusahaan PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) yang mengelola pembangkit listrik tenaga panas bumi di Patuha, Jawa Barat; dan Dieng, Jawa Tengah. 

2.   PT. BUMIGAS ENERGY
PT Bumigas Energi adalah kotraktor PLTP (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi) yang membangun PLTP Dieng 2, Dieng 3, dan PLTP Patuha 1,2,3. Bumigas sebagai investor dan kontraktor telah mengeluarkan dana yang cukup signifikan untuk pembangunan persiapan proyek dan infrastruktur PLTP Dieng Patuha.
 *    Bidang Profesional
PT. Geo Dipa Energy (Persero) yang mengelola pembangkit listrik tenaga panas bumi, dan PT. Bumigas Energy sebagai kontraktor yang memenangkan tender pembangunan dari PT Geo Dipa untuk membangun pembangkit listrik tenaga panas bumi.

*    Hubungan Kerja
Hubungan kerja kedua perusahaan tidak berjalan dengan baik, karena adanya sengketa yang terjadi diantara kedua belah pihak, karena ketidaksesuaian kesepakatan kontrak. 


*    Penyebab Sengketa
Bumigas Energi memenangkan tender pembangunan dan pengelolaan PLTP Dieng Patuha yang digelar Geo Dipa pada 5 Maret 2003. Khresna menjelaskan, untuk mendanai proyek itu, Bumigas Energi menggandeng CNT Hong Kong. Pada 8 Januari 2005, Bumigas melepaskan 60% saham kepada CNT Hong Kong sebagai persyaratan memperoleh dana pinjaman sebesar US$ 500 juta.
Kedua perusahaan menandatangani kontrak nomor KTR.001/GDE/II/2005 pada 1 Februari 2005. Proyek itu senilai sekitar US$ 400 juta. Proyek itu untuk PLTP Dieng di Jawa Tengah berkapasitas 2x60 MegaWatt (MW) dan PLTP di Patuha, Jawa Barat dengan kapasitas 3x60 MW. Proyek itu tidak didanai pemerintah melalui APBN atau APBD, melainkan oleh Bumigas Energi dan mitra kerjanya.
Pada tanggal 12 Desember 2004 Bumigas menyatakan telah menandatangani finance agreement dengan CNT Group Ltd sebagai lender, sehingga dengan adanya finance agreement tersebut kontrak KTR.001/2005 ditandatangani tanggal 1 Februari 2005. Finance agreement ini kemudian menjadi Iampiran kontrak KTR.001/2005. Syarat Kontrak KTR.001/2005 ditandatangani adalah Bumigas harus menunjukkan dan membuktikan jaminan adanya lender yang membiayai proyek PLTP Dieng-Patuha.
Namun kontrak KTR4001/2005 adalah kontrak dengan syarat batal. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 55 kontrak yang mana dalam jangka waktu 3 bulan setelah kontrak ditandatangani (30 April 2005) Bumigas harus menyerahkan prove of fund yang dapat diterima GeoDipa. Apabila syarat batal ini tidak dapat dipenuhi Bumigas sampai tanggal 30 April 2005, maka kontrak berakhir dengan sendirinya sejak 1 Mei 2005.
Bumigas tidak melakukan pembangunan fisik sesuai kesepakatan kontrak. Setelah lima kali peringatan yang tidak mendapatkan hasil, Geodipa mengajukan gugatan arbitrase untuk pemutusan kontrak. Sementara itu, Bumigas melaporkan mantan Direktur Utama Geo Dipa Samsudin Warsa atas kasus penipuan karena diduga tak mengantongi Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Kerja Panas Bumi. Ini membuat Bumigas merasa tidak bisa membangun PLTP karena melanggar Undang-Undang Nomor 27 tahun 2003 tentang Panas Bumi.
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 55 kontrak, melalui surat No.089/DlR/BGE/IV/05 Bumigas memberitahukan bahwa telah ada 1st drawdown dari rekening milik Honest Group di Bank of China kepada rekening Bumigas di HSBC Hongkong sebesar HKD 40 juta atau saat itu setara USD 5,16 juta sehingga kontrak tidak berakhir dengan sendirinya dan berlaku untuk 15 tahun terhitung 1 Februari 2005. Jadi tidak benar pemberitaan mengenai pernyataan yang menyatakan GeoDipa sudah menerima dari Bumigas sejumlah HKD 40 juta atau USD 5,16 juta untuk proyek PLTP Dieng Patuha.
 Setelah 1st drawdown Bumigas pada 29 April 2005, selanjutnya Bumigas menyampaikan akan melakukan drawdown secara periodik sesuai kewajibanya menurut kontrak yang mana pada tahun 2005 kewajiban drawdown Bumigas adalah sebesar USD 75 juta.
Pada kenyataanya, Bumigas tidak melakukan drawdown dimaksud, bahkan Bumigas tidak pernah melakukan pembangunan proyek PLTP Dieng-Patuha walaupun sudah ada 1st drawdown sebesar HKD 40 juta. Progres pekerjaan pembangunan Bumigas berdasarkan kurva S sebesar 0% (nol persen). Atas kegagalan drawdown inilah kemudian Bumigas berdalih dengan mempertanyakan perijinan GeoDipa. Padahal Bumigas ditunjuk sebagai kontraktor pelaksana proyek Dieng Patuha sebagai pemenang tender dari 18 peserta. Bahkan dalam kontrak KTR.001/2005 pun sudah dijelaskan mengenai legalitas GeoDipa di wilayah panas bumi Dieng-Patuha.

*      Posisi Hukum
Bumigas sebagai tergugat yang dilaporkan oleh Geo Dipa karena Bumigas tidak melakukan pembangunan fisik sesuai kesepakatan kontrak. Setelah lima kali peringatan yang tidak mendapatkan hasil, Geodipa mengajukan gugatan arbitrase untuk pemutusan kontrak. Persoalan perdata yang menjadi pidana dengan tersangka mantan Direktur Utama PT. Geo Dipa Bpk. Samsudin Warsa atas kasus penipuan karena diduga tak mengantongi Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Kerja Panas Bumi. Tudingan kriminalisasi itu merupakan penggiringan opini dan memutarbalikkan fakta yang ada. Sebab, Bumigas telah memenangkan sengketa dengan Geo Dipa dalam perkara perdata dan pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung pada 2015 lalu.

*      Pendapat Mengenai Kasus
Jika bumigas tidak dapat memenuhi syarat dari geo dipa dan jika adanya suatu keterbukaan baik mundur atau menjalakan proyeknya kembali keduanya akan tetap bekerjasama dengan baik. Dan proses pembangan pltp dapat berjalan dengan baik. Jika memang Bumigas tidak dapat menyanggupi proyeknya maka dapat dibicarakan dengan Geo Dipa agar tidak ada keterlambatan dalam proses pembangungan pltp  tersebut. Dan dengan segera Geo Dipa mencari pengganti Kontraktor yang baru, untuk menggantikan bumigas.   m

*      Saran dan Solusi  
Untuk kedua Perusahaan yang akan menjalankan suatu hubungan kerja atau kerja sama harus saling menganalisa profil perusahaan yang akan diajak bekerja sama, dan apakah perusahaan yang akan diajak kerjasama sebagai mitra kerja sudah memenuhi persyaratan suatu perusahaan tersebut. Dan juga jika ingin menjalankan suatu kerja sama harus lebih berhati-hati dalam mencari mitra kerja.
Ketika terjadinya suatu masalah antara kedua belah pihak yang berkaitan sebaiknya harus dilakukan perembukan untuk mendapatkan mufakat. Sehingga jika terjadi kekeliruan dapat diselesaikan dengan baik.

*      Sumber dan Referensi
-          https://www.geodipa.co.id/
-